Senin, 25 Januari 2021

Cegah Krisis Pangan, Pemerintah Pusat Didorong Manfaatkan Lahan Tidur

 


Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati/Ist
Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati/Ist

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat terkait pemantauan dan peninjauan terhadap UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.


Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati mengusulkan ke pemerintah pusat melalui jajaran Badan Legislasi DPR RI, agar jutaan hektar lahan tidur milik pemerintah pusat yang ada di wilayah Jawa Barat bisa dikelola oleh masyarakat agar Indonesia terhindar dari krisis pangan.

"Tetapi di Jawa Barat ini juga belum adanya dukungan regulasi dan perizinan untuk memanfaatkan semua potensi lahan yang ada. Lahan tidur itu kewenangannya ada di pusat, sehingga belum bisa dimanfaatkan secara baik untuk kepentingan nasional khususnya untuk ketahanan pangan,” ucap Rahmat dalam keterangannya, Senin (25/1).

Bahkan, luasan lahan tidur tersebut mencapai jutaan hektar, yang mayoritas dikuasi PTPN VIII dan Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya, karena jumlah penduduk Jabar terbesar dari seluruh provinsi di Indonesia, maka jika suatu saat terjadi kondisi yang tidak diinginkan yakni krisis pangan maka yang terdampak paling besar adalah Jawa Barat. 

“Tapi kalau masyarakat Jawa Barat bisa swasembada pangan, otomatis akan menunjang ketahanan pangan secara nasional,” ujar Rahmat.

Dengan begitu, kata Rahmat, jika jutaan hektar lahan tidur tersebut bisa dimanfaatkan dengan dukungan regulasi dan perizinan, maka akan menjadi solusi bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Solusi untuk memanfaatkan jutaan lahan tidur di Jawa Barat itu lagi kita usahakan dan kita usulkan melalui DPR RI, untuk disampaikan ke presiden dan kementerian terkait, agar lahan tidur ini bisa digunakan secara optimal demi menunjang fungsi ketahanan pangan secara nasional,” katanya.

Ia menambahkan, untuk lahan yang kewenangannya berada di tangan Pemprov Jabar pun tentu bisa diselesaikan di tingkat Jawa Barat.

“Pak Gubernur sudah menyetujui, DPRD juga dan mendukung. Hanya, kan jumlahnya tidak seberapa di Bandung lahan-lahan terbengkalai yang menjadi kewenangan pusat. Padahal luasan lahannya mencapai jutaan hektar lahan tidur milik pemerintah itu yang sia-sia,” tuturnya.

Rahmat mengatakan, Badan Legislasi DPR RI tengah mencari masukan atau pendapat masyarakat Jabar soal pelaksanaan undang-undang tersebut. Begitu juga soal kesiapan Jabar menuju swasembada pangan.

“Sudah disampaikan, termasuk regulasi sudah direview tadi,” imbuhnya. 

Pada dasarnya, kata Rahmat, pihaknya sangat mendukung pelaksanaan undang-undang ketahanan pangan tersebut, mengingat Jawa Barat bukan hanya sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar